kievskiy.org

Perayaan Idul Fitri di Banyumas Tanpa Kerumunan, Hanya Takbir di Masjid yang Diperbolehkan

ILUSTRASI salat idul fitri
ILUSTRASI salat idul fitri //pexels/Chattrapal /pexels/Chattrapal

PIKIRAN RAKYAT- Perayaan Hari Raya Idul Fitri 2020 di Kabupaten Banyumas  Jawa Tengah  bakal dilalui tanpa kerumunan.

Semua kegiatan pada perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah yang melibatkan massa atau kerumunan,   seperti Salat Id, acara silaturahmi dengan saling berkunjung, bersalaman maupun takbir keliling diisntruksikan tidak dilakukan.  Hanya takbir di masjid dengan pengeras suara yang diperbolehkan, itupun tetap dengan pembatasan jumlah orang yang takbir.

Hal tersebut sudah diatur dalam  Keputusan Bupati Banyumas Nomor 440/553/Tahun 2020 tentang Seruan Bupati Banyumas Atas Pelaksanaan Takbir, Salat Idul Fitri, dan Halalbihalal 1 Syawal 1441 Hijriyah Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan, dan Penghentian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Bawang Putih Impor dari Tiongkok Jamin Kebutuhan di Indonesia hingga Pasca Lebaran

Dasar  pertimbangan Keputusan Bupati Banyumas Achmad Husein  tersebut adalah kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banyumas cenderung naik terus dari waktu ke waktu, dan diyakini akan terus bertambah seiring transmisi lokal dan mobilisasi warga masyarakat dari dan keluar wilayah Kabupaten Banyumas.

"Saya sudah  menandatangani  keputusan bupati tersebut, pertimbangannya karena  mengingat tren warga yang tertular corona bertambah, dengan munculnya orang tanpa gejala (OTG). Sholat Idul Fitri di rumah  tujuannya untuk menekan pertumbuhan virus corona di Banyumas," kata Bupati Minggu 17 Mei 2020.

Baca Juga: Hasil Survey Covid-19 : Hanya 10 Persen Warga yang Khawatir Tertular

Selain itu, berdasarkan tabel Covid-19 Provinsi Jawa Tengah tentang Sebaran Kasus Covid-19 di Jateng menunjukkan, bahwa Kabupaten Banyumas berada pada Level I. "Saat pengarahan Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 14 Mei 2020 disebutkan bahwa Kabupaten Banyumas sudah masuk zona merah," jelasnya.

Oleh karena  umat Islam di Kabupaten Banyumas diinstruksikan pelaksanaan takbir, Shalat Idul Fitri, dan halabihalal Hari Raya Idul Fitri Kabupaten Banyumas dengan menerapkan Physical Distancing maupun Social Distancing. "Ini upaya kita untuk mencegah, penanggulangan, dan penghentian penyebaran Covid-19 di Banyumas," terang Husein.

Keputusan tersebut menurutnya, sesuai dengan arahan dari Kementerian Agama dan/atau Majelis Ulama Indonesia serta senantiasa berkoordinasi dengan camat setempat dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dengan beberapa ketentuan.

Baca Juga: Delapan Warganya Positif Covid-19, Kompleks Perumahan di Cimahi Dikarantina

"Seperti  kegiatan takbiran keliling diganti dengan takbiran di masjid/mushalla dengan menggunakan pengeras suara, itu juga harus mematuhi protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan," tambahnya.

Salat Idul Fitri secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, diganti dengan Shalat Id di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri atau munfarid

Bupati juga melarang pengaturan penyelenggaraan halalbihalal   dengan mengumpulkan jamaah atau massa dalam jumlah besar di lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan lembaga kemasyarakatan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat