kievskiy.org

Habib Bahar Smith Kembali Ditahan karena Ceramah, Pengacara Sebut Kliennya Bicara Fakta

HABIB Bahar Smith disambut oleh jemaahnya usai bebas melalui program asimilasi.*
HABIB Bahar Smith disambut oleh jemaahnya usai bebas melalui program asimilasi.* /ANTARA/HO

PIKIRAN RAKYAT – Setelah video ceramahnya viral, terpidana kasus penganiayaan anak, Bahar bin Smith kembali ditahan.

Pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya berdasarkan program asimilasi dicabut, lantaran dinilai meresahkan masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Selain itu, pria yang disapa Habib Bahar Smith ini juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

Baca Juga: 97 Persen Jaringan 4G Sudah Tercakup di Seluruh Indonesia

Pengacara Bahar Smith, Azis Yanuar berpendapat dalam hal ini pemerintah otoriter sekali, lantaran yang disampaikan kliennya adalah fakta.

"Beliau kan dalam dakwahnya membahas pemerintah, bisa saja Pemerintah Somalia, pemerintah negara mana, secara hukum kan tidak ada deliknya, kecuali kalau dia bilang Jokowi, Dirjen Pas (Pemasyarakatan), atau Yasonna (Menkumham)," kata Azis, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Andaikata, lanjut dia, menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bahar dinyatakan melontarkan dakwah yang provokatif, menurutnya Bahar tidak dapat dijerat delik ujaran kebencian.

Baca Juga: Kesetian Paulo Dybala pada Juventus Diganjar Kontrak Baru Rp 121 Miliar

Soalnya tidak ada penyebutan identitas seseorang maupun instansi secara eksplisit di dalam ceramah, kata dia.

Selain itu, jika dalam ceramah tersebut yang dimaksud Bahar Smith adalah Pemerintah Republik Indonesia, maka menurutnya Bahar membicarakan fakta yang terjadi.

"Kalau itupun Indonesia, Habib ini tidak salah, negara ini otoriter sekali, apa salahnya, itu fakta, contohnya BPJS naik, gaji pejabat naik, pejabat gajinya miliaran," kata dia.

Baca Juga: 5 Vitamin dan Mineral yang Bisa Meningkatkan Metabolisme Tubuh Serta Menurunkan Berat Badan

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Bahar Smith masih harus mengikuti peraturan yang ada. Meski bebas dari program asimilasi, menurutnya Bahar masih berstatus sebagai warga binaan lapas.

"Sekarang statusnya masih warga binaan, ya seharusnya mengikuti aturan dan ketentuan yang diberikan," kata Aris.

Sebelumnya, Bahar Smith kembali dijebloskan ke penjara karena dinilai melanggar ketentuan asimilasi. Bahar kini sudah mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak Selasa dini hari dijemput oleh petugas dan kepolisian.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat