kievskiy.org

Kembali Ditahan karena Ceramah, Habib Bahar Smith Huni Sel Pengasingan

TERPIDANA kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, dites kesehatan, sesaat setelah tiba di LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 19 Mei 2020.*
TERPIDANA kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, dites kesehatan, sesaat setelah tiba di LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 19 Mei 2020.* /Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM

PIKIRAN RAKYAT – Setelah video ceramahnya viral, terpidana kasus penganiayaan anak, Bahar bin Smith kembali ditahan.

Pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya berdasarkan program asimilasi dicabut, lantaran dinilai meresahkan masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Selain itu, pria yang disapa Habib Bahar Smith ini juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

Baca Juga: 5 Vitamin dan Mineral yang Bisa Meningkatkan Metabolisme Tubuh Serta Menurunkan Berat Badan

Habib Bahar pun kini menghuni sel pengasingan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"(Bahar Smith) ditempatkan di one man on cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9 (LP Gunung Sindur)," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis, yang dilansir Antara, Selasa, 19 Mei 2020.

Smith kembali dimasukkan ke dalam LP, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada laki-laki terpidana berambut panjang itu dicabut.

Baca Juga: Puluhan Pekerja Migran Indonesia Tiba di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Sebut Tak Ada yang Reaktif

Pencabutan itu terjadi karena dia dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.

Silitonga menjelaskan, selama menjalani masa asimilasi, 

"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3/2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Silitonga.

Baca Juga: Persib Kontra Persija Jadi Laga Berkesan untuk Ardi Idrus, Ini Alasannya

Terpidana dijemput di rumahnya, pukul 02.00 WIB Selasa, oleh tim gabungan penegak hukum. Saat tiba di rumah Smith, kepala LP Cibinong membacakan SK pencabutan asimilasi bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473/2020.

Terpidana itu lalu dieksekusi ke LP Gunung Sindur, Bogor, dan tiba di sana pada pukul 03.15 WIB, kemudian diperiksa kesehatannya, sebelum akhirnya ditempatkan di sel pengasingan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat