kievskiy.org

KPK Sebut Gratifikasi Gratifikasi pada Ramadhan Tahun Ini Capai Rp 21 Juta

GEDUNG KPK.*
GEDUNG KPK.* /BENARDY FERDIANSYAH/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryanti mengatakan bahwa pihaknya menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi selama bulan Ramadhan.

Gratifikasi itu berupaya parcel makanan, barang pecah belah, dan uang dengan nilai terendam sebanyak Rp 100.000 sampai Rp 7,5 juta dengan total estimasi sebesar Rp 21 juta. 

Kabarnya, pemberian gratifikasi tersebut sebagai bentuk tambahan uang dalam menyambut bulan Ramadhan serta sebagai dana Tunjangan Hari Raya (THR) idulfitri tahun ini. 

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona di Kota Bekasi per Kamis 21 Mei 2020, 235 Orang Sembuh dari COVID-19

KPK memprediksi gratifikasi kali ini masih akan terus bertambah jumlahnya hingga menjelang akhir masa libur idulfitri. 

Media pelaporan yang banyak digunakan oleh pelapor, yakni aplikasi gratifikasi online individu melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), surat elektronik, dan individu. 

Namun jika kondisi pegawai negeri atau pihak penyelenggara negara tidak dapat menolak dan terlanjur menerima, maka gratifikasi harus segera dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari setelah dana diterima.

Baca Juga: Ilmuwan NASA Klaim Temukan Bukti Adanya Alam Semesta Paralel dengan Waktu yang Berjalan Mundur

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-depok.com dengan judul "Selama Ramadhan, KPK Temukan Gratifikasi Sebesar Rp 21 Juta"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat