kievskiy.org

Kemenkes Resmi Keluarkan Aturan, Pelaku Perjalanan Domestik Melalui Darat, Laut, dan Udara Wajib Isi Form eHAC

Mulai hari ini pemerintah wajibkan pengguna perjalanan eHAC.
Mulai hari ini pemerintah wajibkan pengguna perjalanan eHAC. /Aplikasi PeduliLindungi Aplikasi PeduliLindungi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan kini membuat peraturan baru terkait perjalanan domestik. Aturan tersebut resmi di berlakukan pada 3 Maret 2022.

Seluruh pelaku perjalanan domestik,kini diwajibkan mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum check in keberangkatan.

Dilansir dari akun resmi Kemenkes RI, aturan tersebut berlaku bagi perjalanan domestik melalui udara, laut maupun darat.

Pengisian eHAC ini dapat dilakukan sebelum check in keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: Atta Halilintar Mendadak Siapkan Warisan untuk Baby Ameena, Alasannya Buat Terharu

Aturan tersebut dibuat sebagai syarat bepergian selama pandemi Covid-19. Tujuan mengisi eHAC melalui aplikasi PeduliLindungi ini dapat memudahkan wisatawan selama perjalanan.

Sebelum mengisi eHAC, para pengguna diwajibkan untuk memperbaharui aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu. Dalam pembaruan ini, eHAC memiliki fitur kelayakan terbang dengan tampilan yang lebih baik.

eHAC sendiri merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik, yang berisi tentang informasi kelayakan perjalanan. Serta status warna hitam jika terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: 7 Artis Indonesia yang Merayakan Nyepi 2022 Hari Ini, Termasuk Mahalini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat