kievskiy.org

JPU Tolak Pembelaan Dua Polisi Terdakwa Unlawfull Killing Anggota FPI: Kami Mohon Putusan Hakim Adil

Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /pixabay/skitterphoto pixabay/skitterphoto

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan yang diajukan penasihat hukum atas perkara kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) yang dilakukan dua terdakwa polisi terhadap empat anggota FPI yang tewas.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Jumat, 4 Maret 2022, JPU Donny Mahendra Sany, membacakan tanggapan atas pembelaan terdakwa, ia mengatakan penasihat hukum keliru karena mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Oleh karena itu, jaksa mengatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutannya meminta majelis hakim menghukum dua terdakwa, yakni Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, hukuman penjara 6 tahun.

"Setelah mendengar pembelaan terdakwa, kami menolak seluruhnya sehingga kami tetap pada tuntutan dan meminta kepada majelis hakim. Kami memohon putusan yang seadil-adilnya," kata jaksa Donny membacakan kesimpulan replik untuk dua terdakwa.

Baca Juga: Tabrak 20 Orang dari Katapang sampai Margaasih Bandung, Upaya Seorang Sopir Kabur dari Polisi Berjalan Alot

Kemudian, Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta pun meminta tanggapan penasihat hukum.

Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa pihaknya tetap pada pembelaan, dan meminta majelis hakim segera memutus perkara tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia, terima kasih Saudara Penuntut Umum. Sikap kami sama. Kami tetap pada pembelaan. Mohon majelis hakim menjatuhkan putusan," kata Henry.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang putusan akan digelar dua minggu ke depan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat