kievskiy.org

Heboh Wawancara Deddy Corbuzier dengan Mantan Menkes Siti Fadilah, Ditjenpas: Langgar Prosedur Hukum

Deddy Corbuzier.*
Deddy Corbuzier.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Wawancara yang dilakukan presenter Deddy Corbuzier dengan Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari, pada Rabu 20 Mei 2020 di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, melanggar prosedur.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa 26 Mei 2020, kegiatan liputan dan wawancara tersebut tidak memenuhi persyaratan peraturan menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga: Halu Tingkat Dewa, Keluarga Anang Hermansyah Simulasi Mudik Gunakan Pesawat Terbang

"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzer tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjenpas, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," ujar Rika.

Baca Juga: Dua Hari Lebaran, Tidak Ditemukan Penambahan Kasus Baru COVID-19 di Kabupaten Bogor

Rika menjelaskan, pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.

Kemudian, Pasal 30 ayat (3) menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit atau satuan kerja.

Baca Juga: Kolam Renang Mangkrak Akibat Wabah Corona, Ibiza Kini Diserang Kawanan Nyamuk Raksasa

Pelaksaanaan peliputan juga harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sebagaimana tertuang pada Pasal 30 ayat (4).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat