kievskiy.org

Sektor Jasa dan Perdagangan Siap Terapkan New Normal, Simak Sejumlah Protokol Kesehatan Berikut Ini

ILUSTRASI sektor jasa dan perdagangan.*
ILUSTRASI sektor jasa dan perdagangan.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran mengenai protokol pencegahan yang perlu diperhatikan oleh para pelaku yang terlibat di sektor jasa dan perdagangan dalam menerapkan 'New Normal'.

Diketahui, hal ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. 

Surat edaran tersebut ditujukan bagi Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Ungkap 9 Ciri-ciri Suami Berselingkuh, Termasuk Kerap Membela Diri Berlebihan

Surat edaran ini diterbitkan dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha.

Hal ini berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat di sektor jasa dan perdagangan.

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan dimana terdapat potensi penularan virus corona akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” ungkap Menkes Terawan pada Hari Selasa, 26 Mei 2020 di Gedung Kemenkes, Jakarta.

Baca Juga: Berkah di Tengah Wabah Corona, Penjualanan UKM Makanan Siap Saji di Cirebon Naik 30 Persen

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Portaljember.com dengan judul "Protokol Kesehatan New Normal di Sektor Jasa dan Perdagangan"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat