PIKIRAN RAKYAT - Keputusan Organisasi Kesehatan Dunia WHO untuk menangguhkan uji medis (solidarity trial) penggunaan hidroksiklorokuin (hydroxychloroquine) dalam pengobatan Covid-19 juga diikuti oleh Indonesia.
Penangguhan uji medis hidroksiklorokuin ini merupakan inisiatif WHO bersama sejumlah negara dan muncullah kesepakatan tersebut.
“Indonesia adalah bagian dari penerapan solidarity trial, karena itu Indonesia ikuti instruksi WHO untuk klorokuin,” kata Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers melalui telekonferensi di Jakarta, Kamis 28 Mei 2020.
Baca Juga: Pria Berstatus PDP Covid-19 Meninggal, Dimakamkan Malam Hari Saat Hujan Deras
WHO dikatakan Wiku telah memberikan pemberitahuan tentang upaya penangguhan sementara (temporarily suspended) penggunaan hidroksiklorokuin.
Dalam waktu dua pekan, WHO akan memberikan hasil penilaian final mengenai penggunaan obat malaria tersebut untuk penanganan Covid-19.
Solidarity Trial adalah inisiasi WHO dengan melibatkan lebih dari 30 negara di dunia untuk bersama-sama melakukan riset dan uji klinis bersama.
Baca Juga: Terdampak Anggaran Untuk Covid-19, Pembangunan Underpass Sriwijaya Ditunda
Dikonfirmasi lebih lanjut setelah konferensi pers, Wiku menjelaskan penghentian sementara hidroksiklorokuin untuk lingkup uji coba medis.
“Untuk trial, WHO menghentikan. Kalau bukan untuk trial, kami belum mengetahui,” ujar dia dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Adapun inisiasi bersama uji medis (solidarity trial) memaparkan perbandingan antara penanganan standar dengan penanganan yang menggunakan empat jenis obat yang sedang diuji coba, yaitu remdesivir, liponavir/ritonavir, liponavir/ritonavir dikombinasikan dengan interferon beta 1-a, dan klorokuin.