kievskiy.org

Usai Pemanggilan, Polisi Tilang Rombongan Supermoto yang Terobos Tol Kelapa Gading Jakarta

Ilustrasi. Rombongan Supermoto terobos Jalan Tol Kelapa Gading.
Ilustrasi. Rombongan Supermoto terobos Jalan Tol Kelapa Gading. /Pexels/Djordje Petrovic

PIKIRAN RAKYAT - Polisi memberiksan sanksi tilang sebanyak 21 pengendara sepeda motor Supermoto yang nekat menerobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang.

Sanksi diberisan usai polisi memanggil rombongan pengendara Supermoto tersebut untuk dimintai klarifikasi.

"Kita sudah laksanakan penindakan dengan tilang," kata Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam di Jakarta, Minggu, 6 Maret 2022.

Menurutnya, puluhan pengendara itu dikenakan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Tokoh NU Minta Banser Tak Perlu Berbaris Bela Gus Yaqut Soal Suara Azan

"Sementara prosedur penegakan hukum kendaraan kita tahan, kita amankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," ujarnya.

Jamal menjelaskan, bahwa total terdapat 28 orang yang menerobos tol, namun hanya 21 yang ditilang lantaran mereka tidak semuanya membawa motor atau saling bonceng.

Selain diberi sanksi tilang mereka juga diberikan pembinaan akan pemahaman berkendara khususnya di jalan tol agar tidak mengulangi perbuatan.

"Yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan dari teman-teman klub sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat