PIKIRAN RAKYAT – Sakit hati diputus pacar, mahasiswa berinisial IA (24) warga Ajibarang Kabupaten Banyumas Jawa Tengah nekat menyebarkan foto mantan pacar yang tanpa busana, melalui message facebook.
Tidak hanya itu saja, IA juga mengirimkan foto vulgar itu, kepada orang tua dan kerabat sang pacar berinisial AA (23) warga Wangon, Kabupaten setempat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banyumas AKP Berry
mengakui, meski peristiwa perekaman foto bugil sudah lama yakni pada hari Jumat 20 Desember 2019 malam sekira pukul 18.00 Wib lalu.
Baca Juga: Tiga Warganya Positif Covid-19, Desa Samida di Garut Diisolasi
Akan tetapi peristiwa penyebaran foto pacar yang dalam kondisi tidak berpakaian dilakukan setelah putus cinta, April lalu.
Tersangka warga Ajibarang yang di dalam KTP nya mengaku mahasiswa ditangkap dirumahnya.ami tangkap pelaku di AI di rumahya pada Rabu (27 Mei) di rumahnya setelah bukti dan saksi untuk menahan dia dirasa cukup," terang Bery, Jumat, 29 Mei 2020
Tersangka saat itu adalah pacar korban, mereka melakukan videocall, kemudian tersangka meminta pacarnya untuk telanjang, karena permintaan pacar, AA kemudian telanjang dan AI melihat melalui vidcall.
Baca Juga: Masyarakat Laporkan Dua Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Jember: Kami Panggil Saksi dan Pelapor
Tanpa sepengetahuan korban, secara diam-diam melakukan screenshoot videcall. Tak lama setelah itu, tersangka dan korban putus hubungan.
Kecewa dan sakit hati diputus pacar, AI kemudian mencetak foto screenshot videocall korban yg dalam kondisi tanpa pakaian tersebut ke dalam bentuk kertas foto kemudian disebarkan ke keluarga korban "Foto screenshot videocall dimasukkan ke dalam amplop putih kemudian dikirim ke orang tua dan kerabat AA. Selain itu, tersangka juga menyebarkan screenshoot videocall melalui message facebook ke saudara-saudara dan teman korban," terang Berry.
Merasa dipermalukan atas tindakan tersangka, AA dan orang tuanya kemudian memperkarakan penyebaran foto bugik tersebut ke pihak kepolisian.“Setelah mendapat saksi dan keterangan lengkap, tersangka kami tangkap, saat ini dalam pemeriksaan penyidik,” terang Berry.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta KPU Jabar Inovatif di Tengah Pandemi
Dari tangan tersangka penyidik menyita barang bukti berupa amplop putih, 2 unit HP dan 5 lembar cetakan foto korban tanpa busana.
Tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi; atau Pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.***