kievskiy.org

Diperiksa atas Dugaan Penipuan, Doni Salmanan Minta Keadilan: Saya Percaya Polisi

Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Influencer Doni Salmanan memenuhi panggilan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi binary option di Quotex.

Doni Salmanan diperiksa karena dugaan keterlibatan dalam promosi aplikasi Quotex sebagai saksi.

Saat tiba di Bareskrim Polri, Doni Salmanan mengaku mempercayai kasusnya akan ditindak seadil-adilnya oleh pihak polisi.

"Kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan pada pihak kepolisian. Semua sudah diproses seadil-adilnya," kata Dono Salmana, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: Rusia Terbitkan Daftar 25 Negara yang Dianggap Tak Bersahabat

Doni dilaporkan oleh seseorang berinisial RA pada 3 Februari 2022. RA melaporkan Doni Salmanan atas dugaan pelanggaran UU ITE atau TPPU dan pelanggaran Pasal 378 KUHP.

Selain itu, Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dilaporkan, RA awalnya ergiur dengan iming-iming kekayaan yang kerap dipamerkan Doni Salmanan melalui video di kanal YouTube miliknya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jadi Fotografer Prewedding Setelah Beri Modal Nikah, Arab: Terharu Pak

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat