kievskiy.org

Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat, Menteri Agama Jelaskan Nasib yang Sudah Lunas Bipih

Dokumentasi - Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi.
Dokumentasi - Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi. /ANTARA/Muhammad Zulfikar

PIKIRAN RAKYAT – Penyelenggaraan ibadah haji 2020 bagi jemaah dari Indonesia ditiadakan seiring dengan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi.

Meski demikian, terdapat jemaah haji yang semula berangkat akan 2020 ini telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Bagaimana nasib yang telah melunasi Bipih tersebut, Fachrul Razi angkat bicara.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 terkait dengan keselamatan jamaah karena pandemi COVID-19 yang masih mewabah.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pusdik JP3IW BPSDM Tetap Tingkatkan Kompetensi ASN

Menurut dia, baik Jemaah haji reguler maupun khusus yang akan berhaji pada 1442 Hijriah atau 2021.

"Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata Menag dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.

Seperti dilaporkan Kantor Berita Antara, nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari, sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriah/2021.

Baca Juga: Muncul Aplikasi yang Klaim Bisa Hapus Semua Aplikasi Buatan Tiongkok

"Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji," tutur Fachrul Razi.

Bersamaan dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal.

Begitu pula dengan Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

Baca Juga: Gak Usah Buru-Buru ke Satpas, SIM yang Habis Masa Berlakunya Masih Bisa Dipakai Hingga 29 Juni 2020

"Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan," kata Menag.

Hal yang sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA tersebut dan Bipih akan dikembalikan.

"Semua paspor jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing," ujar dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat