kievskiy.org

Soal Aturan Saf dalam Salat Jumat, Jusuf Kalla: Itu Ada Sesuai Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001

ILUSTRASI pelaksanaan salat jumat yang menerapkan jaga jarak antar umat saat melakukan ibadah.*
ILUSTRASI pelaksanaan salat jumat yang menerapkan jaga jarak antar umat saat melakukan ibadah.*

PIKIRAN RAKYAT - Terkait kebijakan protokol kesehatan di tengah wabah virus corona, Jusuf Kalla selaku Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) menjelaskan bahwa untuk mengurangi kapasitas masjid dari biasanya, pelaksanaan salat Jumat pun harus menerapkan physical distancing

"Karena ketentuan jaga jarak itu minimal satu meter, berarti daya tampung masjid itu hanya maksimal 40 persen daripada kapasitas biasa. Akibatnya, banyak jamaah tidak tertampung, tidak bisa shalat Jumat," kata Jusuf Kalla di Jakarta. 

Jusuf Kalla yang biasa dipanggil JK itu, mengatakan pada saat ibadah di Masjid selalu penuh setiap ibadah di hari Jumat itu, sehingga perlu dilakukan jaga jarak antar jemaah.

Baca Juga: Pedagang Positif COVID-19, Tiga Pasar Desa di Pabuaran Cirebon Ditutup

"Dulu jamaah shalat Jumat membludak, dan rapat. Kalau sekarang, jaraknya (harus) satu meter. Oleh karena itu, kami menganjurkan untuk shalat Jumat dilaksanakan dua kali atau dua gelombang atau dua shift. Itu bisa dan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Tahun 2001," kata JK.

Karena hal tersebut DMI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tertanggal 30 Mei 2020, yang berisi poin-poin terkait pembukaan masjid setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai.

Surat Edaran tersebut mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 15/2020 dan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 3 Juni 2020, Virgo dan Scorpio Sulit Berkomunikasi

Seperti diketahui, Kementerian Agama telah menerbitan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di masa pandemi bertujuan untuk membantu umat beragama agar dapat beribadah dan tetap aman dari risiko persebaran virus corona pada 29 Mei 2020 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat