kievskiy.org

KPPU Hentikan Toko yang Jual Minyak Goreng Bersyarat di Surabaya

Ilustrasi minyak goreng. Polisi temukan 24 ribu liter minyak ditimbun.
Ilustrasi minyak goreng. Polisi temukan 24 ribu liter minyak ditimbun. /Pixabay/neufal54 Pixabay/neufal54

PIKIRAN RAKYAT - Kantor Wilayah (Kanwil) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) IV Surabaya menindak praktik jual beli minyak goreng yang menyalahi aturan.

Beberapa toko swalayan yang menjual minyak goreng bersyarat di wilayah tersebut dihentikan KPPU karena dianggap membebani masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo, mengatakan tindakan penghentian dilakukan pihaknya setelah melakukan pantauan langsung di lapangan selama dua hari terakhir.

Operasi tersebut dilakukan pada 7-8 Maret 2022 terhadap beberapa toko swalayan di daerah tersebut.

Baca Juga: Media Asing Soroti Kenapa Orang Indonesia Dukung Invasi Rusia ke Ukraina, Vladimir Putin Pro Islam

"Di tengah masih belum normalnya distribusi minyak goreng di Jawa Timur, kami menemukan praktik penjualan minyak goreng disertai dengan persyaratan tertentu yang menurut kami semakin membebani masyarakat," kata Romi, saat ditemui di Surabaya, Rabu, 9 Maret 2022.

Romi menjelaskan timnya menemukan setidaknya ada tiga bentuk syarat yang diberikan pihak toko swalayan kepada calon pembeli.

Pertama, konsumen disyaratkan berbelanja dengan jumlah minimal tertentu, mulai dari Rp10.000 sampai Rp75.000. Kedua, calon pembeli diharuskan menyertakan member atau keanggotaan tertentu. Dan ketiga, konsumen diharuskan membeli produk-produk tertentu.

"Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat