kievskiy.org

PPATK Hentikan Sementara Dugaan Transaksi Investasi Ilegal Rp353,98 Miliar, Ada Pembelian Barang Mewah

Ilustrasi pemeriksaan investasi ilegal.
Ilustrasi pemeriksaan investasi ilegal. /Pixabay/Mohamed Hassan.

PIKIRAN RAKYAT – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan transaksi terhadap 121 rekening terkait dugaan investasi ilegal.

Dari jumlah rekening tersebut, dimiliki oleh 46 pihak dari 56 penyedia jasa keuangan dengan total nominal Rp353,98 miliar.

"Dari jumlah tersebut, sebesar Rp99,11 miliar telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim Polri dan jumlah ini masih terus bertambah karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavadana, Kamis 10 Maret 2022.

Dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Ivan mengatakan PPATK menerima 375 aduan yang berkaitan dengan dugaan investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

Adapun nilai transaksi tersebut mencapai lebih dari Rp8,26 triliun, yang terdiri dari investasi suntik modal alat kesehatan (alkes), forex, affiliator, dan investasi ilegal lainnya.

Baca Juga: Banyak Korban Dirugikan, Ahmad Sahroni Minta Polri Gandeng para Ahli Tuntaskan Kasus Investasi Ilegal

"Jadi transaksi yang kita pantau sementara adalah sejumlah Rp8,26 triliun sekian dari 375 laporan, termasuk kami melihat ada aktivitas pembelian barang-barang mewah," kata Ivan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Ivan menjelaskan sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk menghentikan sementara transaksi, para pihak yang memperdagangkan barang mewah tadi memiliki kewajiban untuk melapor kepada PPATK.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat