kievskiy.org

Berikut Protokol bagi 12 Sektor saat PSBB Transisi yang Diterapkan Pemprov DKI Jakarta

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan.*
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan.* /COVID19.GO.ID /COVID.GO.ID

PIKIRAN RAKYAT - Pemprov DKI Jakarta berusaha keras mempersiapkan new normal atau tatanan hidup baru dengan menerapkan aturan protokol kesehatan ketat di sejumlah sektor yang akan dibuka kembali.

Pemprov menetapkan protokol bagi 12 sektor kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada Juni 2020 ini.

Baca Juga: Kembali Gelar Salat Berjamaah, DKM Al-Ukhuwah Bandung Tetap Tiadakan Kajian Rutin Sementara Waktu

Protokol tersebut antara lain pada rumah ibadah, jasa usaha makanan dan minuman, pasar rakyat, taman rekreasi dan kebun binatang, sarana olahraga, klinik kecantikan, fasilitas olahraga luar ruang (outdoor) dan taman, perindustrian, museum, kendaraan pribadi, kendaraan umum, hingga pusat perbelanjaan.

"Kami membagi kegiatan-kegiatan ini berdasarkan urutan pengendalian pergerakan penduduk agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 dengan pengaturan protokol-protokol kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.

Baca Juga: Kakek, Menantu, dan Cucu di Brebes Dievakuasi dari Rumah Setelah Tertular Covid-19 dari Pemudik

1. Rumah ibadah. Protokol kesehatan mengatur jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas; menerapkan jarak aman 1 meter antar orang; mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan; setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin ditutup kembali.

Kemudian bagi masjid/musholla diminta tidak menggunakan karpet/permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat shalat; penitipan alas kaki ditiadakan; setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.

Baca Juga: Pebalap Muda ini Naik Kasta ke MotoGP, Gantikan Posisi Jack Miller di Ducati Pramac

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat