kievskiy.org

Jakarta Lakukan Transisi PSBB, Bagaimana dengan Aturan Ganjil-Genap?

Sistem ganjil-genap di Jakarta ditiadakan sementara sampai 19 April 2020. /ANTARA FOTO
Sistem ganjil-genap di Jakarta ditiadakan sementara sampai 19 April 2020. /ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan keterangan terkait aturan ganjil-genap yang diberlakukan di Jakarta setelah Gubernur Anies Baswedan mengumumkan masa transisi PSBB.

Disebutkan terkait aturan terkait ganjil-genap masih tidak berlaku.

"Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," demikian pernyataan Ditlantas Polda Metro Jaya papar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2020.

Baca Juga : Anies Ubah Aturan Soal Naik Kendaraan Pribadi di Jakarta pada Masa PSBB Transisi

Peniadaan peraturan ganjil-genap di wilayah Jakarta sudah diberlakukan sejak 16 Maret 2020 lalu.

Awalnya, diberlakukan selama 14 hari, namun durasinya diperpanjang mengikuti kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Anies kemarin, mengumumkan DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB.

Baca Juga : Toyota Fortuner Terbaru Resmi Meluncur, Gunakan Mesin Baru Lebih Bertenaga

Anies juga menetapkan Juni ini sebagai masa transisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat