kievskiy.org

Angkutan Umum Saat PSBB Jakarta Hanya Boleh Angkut 50 Persen Penumpang

Calon penumpang menunggu bus TransJakarta di Halte Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Menurut Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto per Minggu (29/3/2020) sore, jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia telah mencapai 1.285 kasus, sementara kasus kematian mencapai 114 orang dan pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 64 orang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Calon penumpang menunggu bus TransJakarta di Halte Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Menurut Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto per Minggu (29/3/2020) sore, jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia telah mencapai 1.285 kasus, sementara kasus kematian mencapai 114 orang dan pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 64 orang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc. /M RISYAL HIDAYAT ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur kebijakan untuk transportasi umum, maksimal mengangkut 50 persen penumpang per angkutan dalam upaya pengendalian virus corona (COVID-19).

"Jumlah penumpang kendaraan akan dibatasi, cukup 50 persen penumpang, bisa ditegakkan di lapangan langsung," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2020.

Aturan tersebut sehubungan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan disosialisasikan pada Rabu-Kamis 8,9 April 2020 dalam percepatan penanganan COVID-19.

Baca Juga: PM Inggris Dilarikan ke ICU, Ratu Elizabeth Beri Pesan untuk Boris Johnson dan Tunangannya

Penerapan PSBB akan dimulai pada Jumat, 10 April 2020 dan berlangsung selama dua minggu atau dapat diperpanjang.

Selain pembatasan jumlah penumpang, Anies memberlakukan pembatasan jam operasional transportasi publik Jakarta, yakni pukul 06.00-18.00 WIB.

Anies Baswedan akan menghukum bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang melanggar aturan PSBB.

Baca Juga: Dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2020, Polisi Lalu Lintas Turut Cegah Covid-19

"Nanti kita lakukan mulai tanggal 10 April utamanya adalah komponen penegakkan hukum," kata Anies.

Anies mengatakan tim Gugus Tugas DKI Jakarta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah akan menyusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat bagi warga untuk mengikuti PSBB.

"Kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan," ujar Anies.

Baca Juga: Tak Sempat Lihat Supermoon Semalam? Ia Akan Kembali Hadir Saat Waisak

Anies menyatakan  ketaatan masyarakat terhadap peraturan PSBB itu mempengaruhi Pemerintah Provinsi DKI dan seluruh komponen mengendalikan virus corona.
Anies juga menyatakan memastikan akan menyediakan bantuan sosial bagi masyarakat yang terimbas secara ekonomi dan sosial akibat PSBB Jakarta.

"Terkait dengan tanggung jawab, Pemprov DKI Jakarta nanti bersama juga dengan pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB ini dan terdampak atas kondisi perekonomian yang turun akibat COVID-19," ujar Anies.

Baca Juga: PSBB Jakarta, Anies Tegaskan Berkumpul Lebih dari 5 Orang Akan Dihukum

Bantuan itu akan diserahkan hingga ke tingkat Rukun Warga (RW) sehingga seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial itu dipastikan dapat dijangkau oleh pemerintah daerah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat