PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan di Jakarta pada Jumat pekan ini 10 April 2020.
Dalam dua hari ke depan yakni Rabu-Kamis (8-9 April 2020), Pemprov DKI Jakarta akan menyosialisasikan aturan PSBB.
Baca Juga: Gereja Katolik di Jawa Barat Rayakan Ibadat Pekan Paskah Melalui Daring
Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Pemprov DKI Jakarta, Selasa 7 April 2020 malam.
PSBB di DKI Jakarta yang akan mulai Jumat, 10 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.
Baca Juga: COVID-19 per Selasa 7 April 2020, Perbandingan 1:1 untuk Kasus Sembuh vs Meninggal
"Nanti dengan adanya peraturan detil, akan ada pasal- pasalnya itu bisa dilihat. Kita siapkan juga bahan-bahan seperti infografis dan materi sosialisasi lainnya untuk masyarakat, " kata Anies.
Penetapan PSBB DKI Jakarta itu diumumkan oleh Anies setelah melakukan rapat koordinasi dengan Forkompimda DKI Jakarta bersama dengan unsur keamanan seperti Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya hingga Kejaksaan Tinggi.
Baca Juga: Dari 90 hanya 28 Orang yang Hadir untuk Jalani Rapid Test COVID-19 di Cirebon