kievskiy.org

Beberapa Wilayah di Jawa Barat Sudah Layak Terapkan PSBB

GUBERNUR Jawa Barat, Ridwan Kamil usai mengecek kondisi tempat penginapan para petugas medis penanganan Covid-19 di Hotel Grand Preanger, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (7/4/2020). Total sebanyak 200 kamar telah disediakan 23 kamar telah dipergunakan bagi pegawai tenaga kesehatan dan Dokter RSHS. *
GUBERNUR Jawa Barat, Ridwan Kamil usai mengecek kondisi tempat penginapan para petugas medis penanganan Covid-19 di Hotel Grand Preanger, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (7/4/2020). Total sebanyak 200 kamar telah disediakan 23 kamar telah dipergunakan bagi pegawai tenaga kesehatan dan Dokter RSHS. * /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRAN RAKYAT - Melihat perkembangan penyebaran wabah COVID-19 di Jawa Barat saat ini, PSBB di Jawa Barat sudah layak diterapkan, khususnya di wilayah penyangga ibu kota seperti di Kabupaten/Kota Bogor, Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi. Penerapan PSBB di Jawa Barat ini penting dilakukan untuk menekan angka penyebaran wabah COVID-19.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Syahrir saat dikonfirmasi, Selasa 7 April 2020 mengatakan, saat ini penyebaran wabah COVID-19 di Jawa Barat sudah sedemikian signifikan dan cukup memprihatinkan.

Bahkan, kata Syahrir, dari pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang akan melakukan rapid test kepada 5.000 ulama. Dengan demikian, penyebaran wabah ini sudah cukup merata di Jawa Barat.

Baca Juga: Ditolak di 3 Pemakaman karena Positif COVID-19, Keturunan Tionghoa Hibahkan Lahan

“Penerapan PSBB kalau untuk pembatasan orang beraktivitas, itu sudah cukup layak. PSBB ini untuk menekan jumlah penyebaran COVID-19 ke daerah lain. Bahkan, info dari pak Wagub Jabar juga salah satu pesantren di Bekasi akan dilakukan rapid test. Berarti pandemiknya sudah cukup merata untuk seluruh di Jawa Barat,” ujar Syahrir.

Masih dikatakan dia, tanggung jawab Pemprov Jabar saat ini memang berat dalam hal penanganan COVID-19 ini, baik dari bidang kesehatan maupun sosial. Jika penerapan PSBB ini diberlakukan, maka Pemprov Jabar harus bisa mengatasi kebutuhan masyarakat, baik itu kebutuhan pangan warga terdampak wabah maupun kebutuhan sandang lainnya. Namun, ditambahkan Syahrir, jika PSBB tidak segera dilakukan, maka penyebaran wabah COVID-19 di Jawa Barat akan semakin banyak dan meluas.

Terkait pemenuhan hak kewajiban warga di wilayah yang diberlakukan PSBB ini, lanjut dia, Pemprov Jabar harus mampu merealisasikan bantuan kepada warga terdampak gejolak ekonomi akibat wabah ini sebesar Rp 500 ribu yang terdiri dari bantuan uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan Rp 350 ribu dalam bentuk pangan, diterima warga dengan tepat sasaran. Dengan bantuan tersebut, diharapkan menjadi stimulus bagi warga terdampak langsung.

Baca Juga: BERITA BAIK, Total Pasien Virus Corona Sembuh Hari Ini Tembus 200 Orang

“Penerima manfaat itu harus berkeadilan. Artinya, penerima manfaat itu merupakan warga yang betul-betul terkena dampak. Kita harapkan bantuan ini tepat sasaran,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat