kievskiy.org

Kendaraan Pribadi dan Taksi Online Boleh Beroperasi dalam PSBB Jakarta

Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

PIKIRAN RAKYAT – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) segera diterapkan di DKI Jakarta, Jumat, 10 April 2020 mendatang.

Dalam pelaksanaannya, pengoperasian kendaraan pribadi dan taksi online masih dibolehkan.

Meskipun, dalam PSBB Jakarta ini, terdapat sejumlah catatan para sopir taksi online dalam membawa penumpangnya.

Baca Juga: Sembuh dari COVID-19, Detri Warmanto Beri Tips agar Terhindar dari Virus Corona

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 7 April 2020 malam.

Seperti disitat Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Anies membatasi jumlah penumpang di taksi online.

“Kendaraan roda empat (taksi online) boleh bawa penumpang tapi dibatasi jumlahnya," kata Anies.

Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia Rabu, 8 April 2020: Kesembuhan Bertambah 23.588 dalam Sehari

Anies menambahkan, mengenai jumlah penumpang yang boleh dibawa saat penerapan PSBB nantinya akan diatur lebih lanjut.

"Ketika ini dilakukan maka ada batasan jumlah orang yang bisa naik di kendaraan itu. Nanti akan diatur secara detail. Intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan," ujarnya.

Begitu juga kendaraan pribadi masih boleh melakukan aktivitas selama penerapan PSBB Jakarta dengan menjaga jarak satu sama lain.

Baca Juga: Diterapkan Jumat 10 April 2020 di Jakarta, PSBB akan Disosialisasikan Dalam 2 Hari

"Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tapi harus ada physical distancing," kata Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa.

Anies menambahkan bahwa penerapan PSBB di Jakarta mulai efektif pada Jumat, 10 April 2020 mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat