kievskiy.org

Soal PSBB Virus Corona, Jokowi Minta Kepala Daerah Tak Buat Kebijakan Sendiri-sendiri

JOKOWI.*
JOKOWI.* /Twitter @jokowi

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat imbas wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

"Pemerintah telah tetapkan Covid-19 jenis penyakit dan faktor risko yang menimbulkan kederarutan kesehatan masyarakat," ucap Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa 31 Maret 2020.

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga mengungkap opsi yang akan diambil pemerintah guna menghadapi dampak wabah virus corona, yang kian hari jumlah kasusnya kian bertambah.

Baca Juga: RS Al Islam dan RS Al Ihsan Diusulkan Jadi Rumah Sakit Alternatif untuk Pasien Corona

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," lanjut Jokowi.

Jokowi juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden (Kepres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Jokowi menjelaskan, PP dan Kepres ini diterbitkan pemerintah guna mendukung Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang menjadi dasar hukum penetapan status kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PSBB.

Baca Juga: Minta Masyarakat Tak Pakai Masker meski Virus Corona Mewabah, WHO Ungkap Alasannya

Dengan adanya PP dan Kepres ini, Jokowi mengharapkan agar tak ada Kepala Daerah yang membuat kebijakan sendiri-sendiri terkait wabah virus corona atau Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat