kievskiy.org

PSBB Jakarta, Anies Jelaskan Perbedaan Sebelum dan Sesudah Penerapan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pertemuan itu membahas langkah-langkan percepatan penanganan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pertemuan itu membahas langkah-langkan percepatan penanganan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung perbedaan Jakarta sebelum dan setelah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penerapan PSBB Jakarta mulai Jumat 10 April 2020, guna memutus rantai penyebaran virus corona (COVID-19).

Menurut Anies Baswedan, Jakarta telah melakukan PSBB dalam waktu tiga pekan ke belakang, dan tidak ada perbedaan suasana setelah Jumat nanti.

Baca Juga: Selama Pandemi (Covid-19), Maranatha Beri Konsultasi Psikologi Gratis

Bedanya, kata Anies, terdapat peraturan mengikat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi warga Jakarta.

"Cuma bedanya kalau kemarin kita tidak ada peraturan yang mengikat, kalau sekarang kita bisa menegakkan peraturan," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2020 malam.

Antara melansir, Anies menegaskan, aparat penegak hukum akan melakukan penertiban dan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang melanggar aturan PSBB.

Baca Juga: Seorang Bayi Lahir Piatu saat Pandemi Virus Corona, Ibunya Pasien Positif COVID-19

Aparat penegak hukum gabungan akan meningkatkan patroli guna memastikan seluruh lapisan masyarakat mentaati aturan PSBB.

Anies menyebutkan, Pemprov DKI beserta jajaran penegak hukum dari unsur TNI dan Polri tidak akan membiarkan masyarakat melakukan kegiatan yang berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.

"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa tapi untuk kepentingan kita semua. Kalau kita mentaati InsyaAllah penyebaran COVID-19 bisa kendalikan," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu.

Baca Juga: Di Jateng, Zakat Fitrah dan Mal untuk Jaring Pengaman Sosial dan Covid-19

Anies mengungkapkan, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) DKI Jakarta sedang menyusun komponen aturan yang akan disosialisasikan kepada masyarakat pada 8-9 April 2020.

Anies menekankan seluruh komponen maupun lapisan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya bersama-sama meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan menjaga jarak serta mengurangi interaksi guna memutus wabah virus corona.

Rencananya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penegakkan hukum terhadap aturan PSBB selama 14 hari mulai Jumat, 10 April mendatang.

Baca Juga: Tunjukkan Tingkah El Rumi saat Kecil, Maia Estianty: Untung Gedenya Normal

Setelah 14 hari, Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi memperpanjang masa PSBB atau tidak. Hal itu sesuai perkembangan data jumlah orang terpapar COVID-19.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat