kievskiy.org

Anies Ubah Aturan Soal Naik Kendaraan Pribadi di Jakarta pada Masa PSBB Transisi

PETUGAS gabungan mengawasi tingkat kepatuhan pengguna jalan di Terminal Kampung Melayu, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin 18 Mei 2020.*
PETUGAS gabungan mengawasi tingkat kepatuhan pengguna jalan di Terminal Kampung Melayu, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin 18 Mei 2020.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - DKI Jakarta menetapkan masa transisi pada bulan Juni 2020, setelah menjelani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama beberapa periode.

Hal ini seperti yang diungkapkan Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta saat memberikan keterangan pers secara virtual hari ini, Kamis, 6 Juni 2020 melalui channel YouTubee Pemprov DKI Jakarta.

"Kendaraan bermotor, baik mobil ataupun sepeda motor bisa beroperasi dengan protokol kesehatan," papar Anies dalam keterangannya.

Baca Juga : Toyota Fortuner Terbaru Resmi Meluncur, Gunakan Mesin Baru Lebih Bertenaga

Ia menerangkan, di masa transisi PSBB DKI Jakarta, mobil dapat dapat dimuati hingga 100 persen dari kapasitas.

Sepeda motor pun bisa digunakan berboncengan. Namun tetap, baik mobil maupun motor yang digunakan secara maksimal, harus berasal dari satu keluarga.

"Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50% kecuali bila digunakan oleh satu keluarga. Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100% kapasitas, motor silakan boncengan bila satu keluarga, bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak tidak ada masalah," jelas Anies.

Baca Juga : Honda Hadirkan Pesaing Suzuki Ignis, Simak Spesifikasi Lengkapnya

Peraturan ini berbeda dari masa PSBB sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat