kievskiy.org

Aparat Gencar Patroli Bubarkan Kerumunan pada Penerapan PSBB Jakarta

Aparat gabungan TNI, Polri, Pol PP melakukan patroli di wilayah DKI Jakarta untuk mengimbau warga pulang ke rumah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. *
Aparat gabungan TNI, Polri, Pol PP melakukan patroli di wilayah DKI Jakarta untuk mengimbau warga pulang ke rumah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. * /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta berlaku mulai Jumat, 10 April 2020.

Pada Jumat dini hari, aparat gabungan telah mulai gencar membubarkan kerumunan, mulai di jalan-jalan, sampai ke restoran cepat saji yang buka 24 jam.

Petugas gabungan  terdiri dari TNI, Polri, dan Pol PP.

Baca Juga: 9 Laboratorium Medik dan 25 Laboratorium Penguji Berpotensi Lakukan Tes Covid-19

Mereka berpatroli di berbagai wilayah DKI Jakarta untuk membubarkan kerumunan masyarakat di luar ruangan dalam rangka menerapkan

Berdasarkan informasi dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya yang dikutip di Jakarta, Jumat, patroli gabungan TNI, Polri, dan Pol PP membubarkan sejumlah kerumunan masyarakat di sekitar Tebet Jakarta Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, dan Jalan Latumenten Jakarta Barat.

Dalam video pelaksanaan patroli yang dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya tampak aparat gabungan membubarkan masyarakat dengan cara mengimbau agar tidak berkerumun dan segera pulang ke rumah sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Baca Juga: Berjuang Lawan Virus Corona, Ayah Rihanna Sempat Terpikir Akan Meninggal

Beberapa tempat yang menjadi tempat penyisiran patroli kerumunan masyarakat adalah kafe atau restoran cepat saji yang beroperasi 24 jam.

Melalui pengeras suara, petugas meminta masyarakat yang membeli makanan tanpa makan di tempat atau dibungkus.

Berdasarkan catatan TMC Polda Metro Jaya, pembubaran aktivitas massa yang berkerumun dalam jumlah banyak tersebut dilakukan menjelang tengah malam yaitu sekitar pukul 23.00 hingga 24.00 WIB.

Baca Juga: Setelah Heboh dengan Gelar Raja Kandangwesi Garut, GB Klaim Temukan Obat Corona

Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang efektif diberlakukan pada Jumat dini hari.

PSBB yang diatur dalam peraturan gubernur tersebut pada prinsipnya meminta seluruh masyarakat Jakarta selama 14 hari ke depan untuk berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan-kegiatan di luar.

Tujuan PSBB ini adalah untuk memotong rantai penularan virus COVID-19 yang mana Jakarta pada saat ini merupakan episentrum penularan virus.

Baca Juga: Sempat Ditutupi, Aktor Star Wars Ungkap 2 Anak Remajanya Sudah Sembuh dari COVID-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat