kievskiy.org

Bagikan Aturan Kendaraan PSBB DKI Jakarta, Polda Metro Jaya: Motor Hanya Satu Orang Saja

SEJUMLAH kendaraan angkutan barang.*
SEJUMLAH kendaraan angkutan barang.* /ADE MAMAD/

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan mulai Jumat 10 Maret 2020 besok di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya langsung memberikan informasi terkait regulasi yang akan dilakukan saat PSBB dimulai.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan bahwa regulasi pembatasan kendaraan dan jumlah orang akan berlaku untuk semua jenis kendaraan yang akan melintas di Jakarta.

Baca Juga: Foto Berlatih di Luar Ruangan Beredar, Jose Mourinho Akui Langgar Social Distancing

"Untuk kendaraan pribadi jenis mobil contohnya seperti Avanza itu kan bermuatan 6 orang dan kini hanya 3 orang saja," ujar Nana dikutip Pikrian-Rakyat.com dalam PMJNews.

Ia pun mengatakan untuk mobil yang bermuatan empat orang hanya diperbolehkan untuk dua orang saja.

Nana menjelaskan satu orang di depan untuk menyupir dan satu orang penumpang di belakang.

Baca Juga: 6 Tanda yang Ditunjukan Pasangan Jika Mereka Sudah Tidak Menghargai Anda

Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak diperbolehkan untuk berbocengan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat