kievskiy.org

Permintaan Anies Baswedan Soal Izin Ojol Antar Penumpang selama PSBB Tak Sesuai Aturan

ILUSTRASI driver ojol dan opang.*/DOK. KABAR BANTEN
ILUSTRASI driver ojol dan opang.*/DOK. KABAR BANTEN

PIKIRAN RAKYAT - Dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus penularan COVID-19, pengendara motor termasuk ojek online (ojol) dilarang untuk berboncengan.

Ojol hanya diperkenankan mengirim atau mengantar barang dan dilarang mengantarkan penumpang.

Baca Juga: Trump Ingin Buka Kembali Aktivitas Ekonomi AS dengan 'Perubahan Radikal'

Permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal izin ojol untuk mengangkut penumpang selama PSBB dinilai tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD DKI Abdul Azis Muslim mengatakan jika ojek daring diperbolehkan membawa penumpang, maka sama saja menabrak aturan yang sudah ada.

Baca Juga: Tak Semua Daerah Bisa PSBB Hanya yang Penuhi Syarat, Tren Naik COVID-19 Salah Satunya

"Sebelumnya gubernur ingin sekali untuk menerapkan kebijakan PSBB di DKI, setelah diizinkan pusat malah membuat aturan lain.

Ini kan menabrak aturan yang sudah ada," ujar Azis saat dihubungi di Jakarta, Kamis 9 April 2020.

Baca Juga: Cerita Pertarungan Paling Brutal Muhammad Ali vs Joe Frazier

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat