kievskiy.org

Pengendara Motor Termasuk Ojol Dilarang Berboncengan selama PSBB di Jakarta

ILUSTRASI berboncengan.*
ILUSTRASI berboncengan.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, pengendara motor dilarang berboncengan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka memutus penularan COVID-19. Demikian disampaikan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ini Usul Kemenperin Tekan Industri Otomotif Keluar dari Kebangkrutan Akibat COVID-19

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan selain pembatasan pada kendaraan roda dua, pembatasan sosial juga diberlakukan untuk mobil pribadi.

Larangan berboncengan untuk pengguna sepeda motor juga diberlakukan terhadap ojek daring.

Baca Juga: Robert Alberts Beberkan Sejumlah Alasan Soal Keinginannya Pensiun di Persib Bandung

"Kendaran pribadi misalnya minibus, yang biasa bisa untuk enam orang ini cuma boleh tiga orang.

Ini juga berlaku untuk roda dua, jadi tidak boleh ada istilahnya kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar physical distancing.

Baca Juga: ITB Terima 1.470 dari 14.000 Calon Mahasiswa Jalur SNMPTN 2020

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat