PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perindustrian berupaya untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap industri otomotif di tanah air.
Salah satunya dengan mengajukan usulan stimulus bagi pemain industri otomotif tanah air.
"Kami mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif di dalam negeri supaya lebih bergairah menjalankan usahanya.
Baca Juga : Mau Ajukan Keringanan Kredit Kendaraan? ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Secara rinci stimulus fiskal itu berupa insentif/relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif/restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor," papar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika.
Dalam keterangan persnya Putu menjelaskan, hal ini untuk memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.
Saat ini, Kemenperin telah menyampaikan surat kepada kepada Menteri Keuangan mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II.
Baca Juga : Teriakan Sales Mobil Saat Pandemi COVID-19: Udah Jualan Susah, DP Mobil Justru Naik
Hal ini untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penangan dampak Covid-19.