PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Jakarta pada Jumat 10 April 2020 dini hari.
Demikian ditegaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Rabu 8 April 2020.
"Jadi PSBB ini akan berlaku hari Jumat tanggal 10 (April 2020) pukul 00.00 WIB," kata Anies dalam Konferensi Pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 8 April 2020.
Baca Juga: Tidak Ada Penutupan Akses Jalan Keluar Masuk Jakarta selama PSBB
Garis besar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa 7 April 2020 memiliki delapan poin.
Delapan poin yang diatur seiring kebijakan yang digariskan Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB tersebut antara lain:
Baca Juga: Glenn Fredly Meninggal Dunia, Rian D'masiv: Telah Berpulang Salah Satu Musisi Terbaik
Pertama, kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
Anies mengatakan selama ini kegiatan belajar, bekerja, beribadah di rumah sudah dilaksanakan di DKI Jakarta.