kievskiy.org

Diterapkan Mulai Jumat 10 April 2020 Dini Hari, Anies Baswedan Beberkan 8 Poin Utama PSBB

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat memberikan pernyataan kepada wartawan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Balai Kota Jakarta, Selasa 7 April 2020.*
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat memberikan pernyataan kepada wartawan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Balai Kota Jakarta, Selasa 7 April 2020.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Jakarta pada Jumat 10 April 2020 dini hari.

Demikian ditegaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Rabu 8 April 2020.

"Jadi PSBB ini akan berlaku hari Jumat tanggal 10 (April 2020) pukul 00.00 WIB," kata Anies dalam Konferensi Pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 8 April 2020.

Baca Juga: Tidak Ada Penutupan Akses Jalan Keluar Masuk Jakarta selama PSBB

Garis besar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa 7 April 2020 memiliki delapan poin.

Delapan poin yang diatur seiring kebijakan yang digariskan Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB tersebut antara lain:

Baca Juga: Glenn Fredly Meninggal Dunia, Rian D'masiv: Telah Berpulang Salah Satu Musisi Terbaik

Pertama, kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

Anies mengatakan selama ini kegiatan belajar, bekerja, beribadah di rumah sudah dilaksanakan di DKI Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat