PIKIRAN RAKYAT - Tidak ada penutupan akses jalan keluar dan masuk Jakarta selama Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota dalam rangka memutus penularan COVID-19.
Demikian disampaikan Polda Metro Jaya pada Selasa 7 April 2020 kemarin.
Baca Juga: Glenn Fredly Meninggal Dunia, Rian D'masiv: Telah Berpulang Salah Satu Musisi Terbaik
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan hal itu seraya membantah isu-isu yang beredar akan adanya penutupan jalan maupun pengalihan arus keluar dan masuk Jakarta.
"Perlu saya sampaikan banyak isu beredar ada penutupan jalan, perlu kami sampaikan bahwa PSBB ini merupakan opsi yang menurut kami sangat bijak dari pemerintah dan ini solusi terbaik dari beberapa opsi yang ada.
Baca Juga: Bebaskan Pajak, Wali Kota Kediri Buat Kebijakan untuk Tetap Gerakkan Ekonomi Masyarakat
Terkait dengan pembatasan moda transprotasi, tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar DKI jakarta," kata Nana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Adapun pembatasan dalam moda tranportasi umum maupun pribadi mengacu kepada kebijakan physical distancing dengan mengurangi kepadatan di dalam kendaraan.
Baca Juga: Penumpang Tak Kenakan Masker dan Bersuhu 38 Derajat Celcius Dilarang Naik Kereta