kievskiy.org

Pengamat: Mekanisme PSBB Harus Jelas dan Konkret dalam Menjalankannya

Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.hp.
Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.hp. /Akbar Nugroho Gumay ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan percepatan penanganan virus corona mulai diberlakukan di Jakarta Jumat 10 April 2020.

Selain Jakarta, beberapa daerah lain seperti Bogor, Depok dan Bekasi juga telah mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat.

Mengenai PSBB ini Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Sunny Ummul Firdaus menyatakan mekanisme PSBB harus lebih diperjelas.

Baca Juga: Manajer Persib Umuh Muchtar Buka Suara Soal Kejelasan Gaji Para Pemain Maung Bandung

Hal ini agar nantinya PSBB bisa seragam antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang menjalankan.

"Meski PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 sudah diterbitkan, PP tersebut secara substansi belum begitu jelas," katanya di Solo, Jawa Tengah, Kamis 9 April 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

"Dari segi hukum secara hierarki peraturan perundang-undangan sudah tepat, namun dari sisi substansi masih belum jelas dan detail tentang cara pelaksanaannya. Dibutuhkan mekanisme yang jelas dan konkret terkait upaya menjalankannya," katanya.

Baca Juga: Tiga Mantan Pemain Persib Tunggu Kejelasan Gaji Bulan Maret dari PSKC

Dia menuturkan jika mekanisme yang diperlukan ternyata belum ada, maka pemerintah daerah bisa membuat kebijakan sesuai dengan kearifan lokal daerahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat