kievskiy.org

Pemberlakuan PSBB Tidak Hentikan Semua Kegiatan

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar. /Dok. Humas Pemprov Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diyakini dapat mempersempit ruang gerak Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2) dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Sejumlah daerah di Jawa Barat melakukan kajian dan analisis untuk memberlakukan PSBB.

Sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, ada beberapa syarat atau kondisi yang harus dipenuhi apabila daerah ingin mendapatkan status PSBB.

Baca Juga: Pria Positif COVID-19 di Purbalingga Ternyata Pulang dari Bandung, 95 ODP Lepas Gelang

Pertama, ada peningkatan jumlah kasus dan kematian, penyebaran kasus secara cepat dalam kurun waktu tertentu, dan bukti terjadi transmisi lokal.

Peningkatan jumlah kasus dan kematian dapat diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi.

Sedangkan, kecepatan penyebaran COVID-19 dilakukan dengan pengamatan penyebaran secara harian maupun mingguan.

Baca Juga: PSSI Curhat ke FIFA Soal Persiapan Piala Dunia U-20 yang Tersendat Akibat Corona

Transmisi lokal harus menunjukkan bahwa penyebaran COVID-19 telah bersirkulasi di daerahnya, bukan merupakan kasus dari daerah lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat