kievskiy.org

Biaya Ibadah Haji 2022 Diusulkan Naik, Kemenag Ungkap Alasannya

Ilustrasi. BPIH 2022 diusulkan naik menjadi Rp45 juta per satu jemaah haji.
Ilustrasi. BPIH 2022 diusulkan naik menjadi Rp45 juta per satu jemaah haji. /Pixabay/konevi

PIKIRAN RAKYAT - Melalui Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah telah mengusulkan penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 menjadi Rp45 juta per satu jemaah.

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, kenaikan besaran BPIH ini disebabkan oleh adanya biaya protokol kesehatan jemaah dan adanya kenaikan biaya penerbangan.

Kebijakan tersebut sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga hari ini sejak kemunculannya pada akhir 2019 lalu.

Berikut BPIH dari lima tahun terakhir hingga tahun 2022.

Baca Juga: Dalang Bom Bali, Berikut Rekam Jejak HASI dalam Kendali Tersangka Teroris Dokter Sunardi

1. Pada tahun 2015 biaya haji mencapai Rp30 juta - Rp38,2 juta.
2. Pada tahun 2016 adanya kenaikan menjadi Rp31,1 juta - Rp38,9 juta.
3 Pada tahun 2017 tidak ada kenaikan dari tahun sebelumnya Rp31 juta - Rp 38,9 juta.
4. Pada tahun 2018 hanya ada kenaikan sedikit menjadi Rp31,1 juta - Rp39,5 juta.
5. Pada tahun 2019 mengalami penurunan menjadi Rp30,9 juta - Rp39,2 juta.

Penyebab usulan kenaikan BPIH pada 2022 ini diakibatkan oleh kenaikan kurs, kenaikan biaya visa dan kartu pintar, adaya kenaikan pajak dari Arab Saudi sebesar 15 persen, serta adanya biaya protokol kesehatan (termasuk teh Covid-19).

Sebelumnya, Kemenag berupaya untuk memperluas pintu keberangkatan jamaah ibadah umrah Indonesia dari beberapa provinsi lain agar jemaah yang berangkat tidak hanya terpusat dari ibukota Jakarta.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut perlu dilakukan atas dasar tingginya animo masyarakat untuk beribadah umrah meski masih di tengah Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat