kievskiy.org

Kemenag Usulkan Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp45 Juta per Jemaah

Ilustrasi Umrah di saat pandemi.
Ilustrasi Umrah di saat pandemi. /Dok. Kemenag.go.id Dok. Kemenag.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi diusulkan naik menjadi Rp45.053.368 per jemaah.

Usulan itu disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Rabu, 16 Februari 2022.

"Usulan biaya penyelenggara ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.054.368 per jemaah," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menag menuturkan bahwa rincian komponen yang dibebankan kepada jemaah haji dalam usulan BPIH tersebut yakni biaya penerbangan, biaya visa, biaya PCR di Arab Saudi, biaya hidup, dan sebagian biaya di Makkah dan Madinah.

Baca Juga: Perilaku Dorce Gamalama yang Jarang Terekspos Bocor, Tetangga: Saya Saksinya

Menurutnya, biaya tersebut diusulkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk menyeimbangkan dan meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.

"Penyeimbang antara besaran jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar," ucap Menag.

Untuk diketahui, besaran usulan biaya haji dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada 2020, BPIH reguler besarannya mencapai Rp31,45 juta hingga 38,35 juta, sedangkan pada 2021 besarannya menjadi Rp44,3 juta.

Adapun komponen dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan Rp8,9 triliun, antara lain, meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji, serta sumber lain yang sah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat