PIKIRAN RAKYAT - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa, 15 Maret 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan tersangka yang ditangkap inisial TO.
"Tersangka atas nama TO, laki-laki," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
TO kata Ramadhan, ditangkap sekira pukul 04.52 WIB di Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga: Jokowi Yakin IKN Nusantara Jadi Magnet Ekonomi Baru, Beban Pulau Jawa Sudah Berat
Menurutnya TO tergabung dalam kelompok Jamaah Islamiyah atau JI.
"Kelompok Jamaah Islamiyah di wilayah Satgaswil DKI Jakarta," tuturnya.
Ramadhan juga mengatakan bahwa TO merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tersangka TO juga seorang PNS/ASN," ucaonya.