kievskiy.org

74 Dus Minyak Goreng di Bengkulu Disita Polisi, Diduga Ditimbun dan Dijual di Atas HET

Polres Bengkulu menyita sebanyak 74 dus minyak goreng
Polres Bengkulu menyita sebanyak 74 dus minyak goreng /Portal Bandung Timur/hp.siswanti

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu menyita sebanyak 74 dus minyak goreng yang diduga telah ditimbun yang kemudian dijual dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan pemerintah.

Selain menyita 74 dus minyak goreng, Polres Bengkulu juga mengamankan dua pelaku terduga kasus penimbunan. 

Kasat reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau membenarkan pihaknya telah menangkap dua orang dalam kasus dugaan penimbunan minyak goreng tersebut. 

Adapun dua pelaku yang diamankan yakni BA (61) warga Kota Bengkulu dan AR (27) yang merupakan warga Kabupaten Seluma. 

Baca Juga: Harga Bensin Mahal dan Langka, Warga AS Kecam Joe Biden Lantaran Campuri Rusia dan Ukraina

"Memang benar kami menangkap diduga pelaku penimbunan dan penjual di atas HET dan saat ini masih kita dalami dan kembangkan," kata Malau pada Selasa, 15 Maret 2022.

Malau menuturkan, penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima informasi terdapat oknum masyarakat yang menjual minyak goreng dengan harga di atas HET.

Usai mendapati laporan, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati satu rumah berisi puluhan dus minyak goreng. 

Dia menerangkan bahwa lokasi rumah yang berisi sekira 74 dus minyak goreng itu berada di Perumahan Betungan Indah Lestari, Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat