PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil penyanyi Rizky Febian terkait pengembangan kasus dugaan penipuan imvestasi di latform Quotex yang menjerat Doni Salmanan pada Jumat, 18 Maret 2022.
"Panggilannya Jumat," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Maret 2022.
Rizky diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dimana penyidik akan mendalami aliran dana dalam perkara tersebut.
Namun demikian Reindhard belum menjelaskan secara rinci mengenai pemeriksaan itu.
Sebelumnya penelusuran aliran dana itu dilakukan terhadap Rizky Febian lantaran pernah menjual minumannya sendiri dan dibeli Doni Salmanan seharga Rp400 juta.
Baca Juga: Manchester United Keok dari Atletico Madrid, Ralf Rangnick Sorot Beberapa Hal
Selai Rizky Febian, Reindhard juga mengkonfimasi pemanggilan Youtuber Reza Arap.
"Ya termasuk yang bersangkutan (Reza Arap)," paparnya.
Dalam kasus ini Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022.
Dia kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.