kievskiy.org

Pemenuhan Hak Anak di Indonesia Rendah, Akta Tak Dibuat Artinya Perlindungan Sosial Tak Bisa Diakses

Ilustrasi anak sekolah.*
Ilustrasi anak sekolah.* /PEXELS PEXELS

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan ada 79,5 anak yang hak-haknya harus dipenuhi dan diberikan perlindungan khusus.

Hak anak tersebut beragam, mulai dari hak pengasuhan, hak mendapatkan pendidikan yang layak hingga hak untuk mendapatkan akta kelahiran.

Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Media Massa yang Turut Edukasi Masyarakat tentang Covid-19

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Lenny N. Rosalin mengatakan, masih banyak anak di Indonesia yang belum terpenuhi bahkan dilanggar hak-haknya.

Di antaranya yaitu rendahnya kesadaran keluarga untuk mengurus akta kelahiran bagi anak.

Baca Juga: Bisa Lakukan Sendiri di Rumah, Inilah Resep Mudah Membuat Pizza Mie Instan yang Lezat

Pada April 2020, Data Kementerian Dalam Negeri menunjukan baru ada sekitar 73,7 juta anak yang memiliki akta kelahiran di Indonesia.

“Jika tidak memiliki akta kelahiran, anak akan mengalami kendala dalam mengakses skema-skema perlindungan sosial, seperti pendidikan maupun layanan kesehatan karena akta kelahiran merupakan prasyarat utama untuk mendapatkan akses tersebut,” kata Lenny, Rabu 10 Juni 2020.

Baca Juga: Sambangi Pedagang Pasar Karangayu yang Dibuka Lagi, Ganjar Pranowo: Ngeyel, Ditutup, 'Nggih Mboten'?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat