PIKIRAN RAKYAT - Indonesia tolak tegas klaim sepihak Tiongkok berupa garis imajiner Ninde Dash Line atau Sembilan Garis Putus-putus yang tidak memiliki dasar hukum internasional di Perairan Natuna di Kepulauan Riau.
Atas sikap pemerintah Indonesia tersebut, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin berikan apresiasi ketegasan Indonesia. Menurut dia, pemerintah tidak perlu lagi melakukan perundingan dengan Tiongkok.
Baca Juga: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Kemenag Sebut akan Ada 'Nilai Manfaat' untuk Para Calon Jemaah
Pasalnya sudah dipertegas dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982 terkait dengan wilayah Laut Natuna Utara.
"Jangan sampai pemerintah Indonesia membuka ruang kompromi terkait kedaulatan NKRI," kata dia, di Jakarta, Kamis 11 Juni 2020.
Baca Juga: Pemkab Kudus Terapkan Aturan Baru, Santri yang Kembali ke Ponpes Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Ia mengatakan, berdasarkan pasal 4 UU Nomor 5/1983, Indonesia memiliki hak untuk eksplorasi dan eksploitasi di kawasan zona ekonomi ekslusif (ZEE).
Menurut dia, pelayaran dan penerbangan internasional bebas dilakukan namun harus sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.
Baca Juga: Raffi Ahmad Canggung Dipanggil dengan Sebutan Hormat, Dorce Gamalama: Aku Tahu Diri