kievskiy.org

Polisi Sebut DJ Chantal Dewi Bisa Konsumsi Sabu-sabu 3 Kali dalam Sebulan

Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/JamesRonin

PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkap bahwa tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Chantal Dewi, sudah sering mengonsumsi narkoba sejak lama.

"Berdasarkan pengakuan sementara, saudari CD mengaku telah konsumsi sabu-sabu sejak lama, sejak tahun 2009," kata Zulpan kepada waratawan, Kamis, 17 Maret 2022.

Zulpan mengatakan, Chantal Dewi biasa mengonsumsi sabu-sabu di apartemennya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Dalam satu bulan, tersangka biasa mengonsumsi sabu-sabu sebanyak 3 kali.

"Ini secara rutin sebulan tiga kali gunakan di apartemen tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Ujang Komarudin Ungkap Info A1: Demi 3 Periode, Jokowi Tawari Puan Maharani Jadi Cawapresnya

Zulpan mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba dikonsumsi tersangka untuk menunjang pekerjaan sebagai DJ.

"Pengakuan (para) tersangka dan DC penggunaan narkotika diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ walaupun tentunya ini tidak dibenarkan," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Chantal Dewi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Dari penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,4 gram, satu cangklong, dan satu buah HP.

Baca Juga: Profesor Asal AS Soroti Sikap Indonesia Tidak Kutuk Invasi Rusia ke Ukraina: Pengecut Diplomatik Belaka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat