kievskiy.org

Bukan Mencederai Keadilan Lagi, Tuntutan Ringan Penyiram Air Keras Novel Baswedan Cederai Akal Sehat

Novel Baswedan.
Novel Baswedan. /ANTARA ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut tuntutan ringan dua terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan mencederai akal sehat. Seperti diketahui dua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) memalukan dengan pertimbangan bahwa kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke wajah Novel. Ini sudah mencederai akal sehat, bukan mencederai keadilan lagi,” kata Sahroni, Jumat 12 Juni 2020.

Menurut Sahroni pertimbangan JPO tidak masuk akal, dan tidak dapat diterima. Menurutnya, tidak ada orang yang membawa air keras kemudian disiramkan ke wajah orang lain secara tidak sengaja. Apalagi pada hukum pidana hanya mengenal istilah lalai, bukan tidak sengaja.

Baca Juga: Tukar Mobil Lama dengan Mobil Baru Bisa Dapat Cashback Jutaan Rupiah

"Enggak masuk akal. Mana ada orang bawa-bawa air keras terus dilemparin ke orang lain dengan enggak sengaja? Enggak rasional. Alasan tidak sengaja ini menurut saya memalukan, enggak bisa diterima," ujar Sahroni.

Bendahara Umum Partai NasDem itu juga mempertanyakan alasan JPU menyampaikan alasan tersebut dalam persidangan. Pasalnya, Sahroni berkata, setelah ditangkap oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu kedua pelaku pernah mengaku dendam terhadap Novel Baswedan.

"Lagian sudah jelas-jelas pelaku mengaku dendam, kok bisa ada kesimpulan jaksa enggak sengaja," katanya.

Baca Juga: Bantu UMKM Perempuan Terdampak Covid-19, ACT Jember Buat Program Sahabat Usaha Mikro Indonesia

Berangkat dari itu, Sahroni mengaku akan membawa pembahasan mengenai situasi ini dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di masa sidang mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat