kievskiy.org

2 Terdakwa Penyerangnya Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Miris, Jauh dari Keadilan

NOVEL Baswedan.*
NOVEL Baswedan.* /REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara, Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara. 

Dua terdakwa tersebut, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang dianggap tebukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. 

Menanggapi hal tersebut, Novel Baswedan menilai hukuman untuk para pelaku menunjukkan bahwa hukum jauh dari keadilan. 

Baca Juga: Warga Bawa Kabur Jenazah Covid-19 di Surabaya, Kapolda Jatim: Edukasi, Preventif Justice

"Saya lihat keadaan ini menunjukkan bahwa hukum kita sedemikian hancurnya saat ini," kata Novel saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis

Bahkan ia mengatakan, bahwa dirinya tidak merasa terwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Harusnya kata dia, JPU sebagai wakil negara bisa melindungi hak-hak warga negara dalam memperoleh keadilan hukum.

Baca Juga: Jalur Sepeda di Kota Bandung Akan Dibenahi dan Ditambah Ruasnya

"Yang terjadi sejak persidangan awal, saya tidak melihat jaksa berpihak kepada saya sebagai korban," kata Novel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat