kievskiy.org

Beredar Akun Diduga Milik Jaksa Kasus Novel Baswedan Komentar Soal Alexis, Tulis 'Surga Itu Bang!'

Viral foto diduga jaksa penuntut kasus Novel Baswedan
Viral foto diduga jaksa penuntut kasus Novel Baswedan /Twitter @Ridanulantary1 Twitter @Ridanulantary1

PIKIRAN RAKYAT- Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menanggapi tuntutan jaksa terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.

Dua pelaku penyiraman air keras yang membuat penglihatan Novel Baswedan cacat di tuntut 1 tahun penjara.

Pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang ternyata merupakan anggota Polisi aktif dari kesatuan Brimob, terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap Novel Baswedan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Kali Dilihat Ungkap Sifat Paling Narsis dalam Dirimu

Hal itu disampaikan Jaksa Penutut Umum Kejari Jakarta Utara, Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.

Mengutip dari Antara, Novel tidak terima dengan tuntutan tersebut. Ia mengatakan satu tahun penjara yang diberikan oleh pelaku terlalu ringan.

Novel pun Pasrah, karena Ia merasa berhadapan dengan gerombolan bebal.

Baca Juga: Mengenal Pramono Edhie Wibowo, Sosok Gemilang di Dunia Militer hingga Calon Pendonor Ani Yudhoyono

"Di satu sisi saya tugasnya memberantas mafia hukum, tapi di satu sisi menjadi korban mafia hukum yang menyolok mata," kata Novel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat