PIKIRAN RAKYAT- Polda Metro Jaya menegaskan tetap melakukan pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang masih berlaku di Ibu Kota walaupun Operasi Ketupat Jaya 2020 telah berakhir 7 Juni 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus juga mengatakan, Polda Metro Jaya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara terkait Surat Ijin Keluar Masuk atau SIKM.
“PSBB masih berlaku, SIKM masih berlaku. Memang betul partroli yang ditingkatkan ini berakhir tadi malam, Oleh sebab itu teman – teman yang menjaga sudah ditarik, di Tol Cibitung sudah ditarik, tetapi DKI Jakarta tetap memberlakukan PSBB dan SIKM ya,” kata Yusri kepada Zonajakarta.com.
Baca Juga: Beredar Akun Diduga Milik Jaksa Kasus Novel Baswedan Komentar Soal Alexis, Tulis 'Surga Itu Bang!'
Adapun Pos pemeriksaan PSBB dan SIKM yang masih tersebar di 33 titik pos akan dijaga bersama dengan TNI beserta Dishub DKI Jakarta.
“Kita periksa di pos PSBB di 33 titik yang sudah ada sejak PSBB sesuai Pergub yang ada. Dan masih berjalan di 33 titik, termasuk bandara, stasiun kereta, dan terminal ini masih berjalan.” Kata Yusri.
Bagi masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta SIKM masih berlaku dan masih berjalan karena PSBB masih berjalan dan akan dilakukan pemeriksaan di pos-pos tersebut.
Baca Juga: Usai Ramai Tagar #GakSengaja, Beredar Potret Diduga Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan
Baca selengkapnya di sini dengan judul: Catat! Ini Syarat dan Cara Mengurus SIKM Sebelum Keluar Masuk Jakarta, Tak Perlu Tatap Muka.