kievskiy.org

Narapidana Kendalikan Peredaran Sabu-sabu di Luar Lapas, Dua Pengedar Diciduk Polisi

Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/JamesRonin

PIKIRAN RAKYAT – Dua orang pemuda berinisial KA (32) dan MY (23) ditangkap anggota Polsek Bojongsari Depok karena terciduk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi mengungkapkan kedua pelaku dalam melancarkan aksinya bekerja sama dengan seorang narapidana yang masih mendekam di penjara.

Kasubbag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi menerangkan kedua pelaku ditangkap oleh aparat Polsek Bojongsari saat akan mengantarkan sabu-sabu di daerah Cinangka dan Parung, pada Kamis, 17 Maret 2022.

"KA diamankan di daerah Cinangka, semantara MY diamankan di daerah Parung. Keduanya sama sama mendapatkan barang tersebut dari seseorang," kata Supriyadi.

Baca Juga: Tawarkan Sabu-sabu ke Polisi yang Menyamar, Seorang Wanita di Pekanbaru Diamankan

Dari tangan kedua pelaku, Supriyadi mengatakan polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,27 gram dalam bentuk 16 paket kecil yang siap diedarkan.

Selain itu satu unit ponsel, satu unit timbangan elektrik, alat hisap, dan tiga buah korek gas turut diamankan aparat kepolisian.

"Mereka mengemas sabu dalam ukuran kecil-kecil yang kemudian diedarkan dengan nilai jual Rp 110 ribu hingga Rp 150 ribu per paket," tuturnya.

Supriyadi menuding para pengedar tersebut menyasar anak-anak muda yang ada di wilayah Depok dan Bogor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat