kievskiy.org

Soal Pembagian Minyak Goreng Sitaan, Praktisi Hukum Nilai Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

Ilustrasi minyak goreng yang disimpan dalam jumlah banyak.
Ilustrasi minyak goreng yang disimpan dalam jumlah banyak. /Antara/Prasetia Fauzani

PIKIRAN RAKYAT - Praktisi Hukum, Asep Irwan menyoroti terkait pembagian atau pendistribusian minyak goreng hasil sitaan kepada masyarakat.

Asep menilai pembagian minyak goreng sitaan itu bisa dilakukan apabila berdasarkan keputusan pengadilan.

Oleh sebab itu, dia menilai agar proses pendistribusiannya cepat maka percepat pula sidang penimbunannya.

"Bagaimana didistribusikan lagi ke masyarakat? Ya percepat sidang penimbunannya, jatuhkan hukuman berat," kata Asep pada Sabtu, 19 Maret 2022.

Baca Juga: Jurnalis Asing Sedih Lihat Tribun Mandalika Kosong: Semua Orang Sibuk Antre Minyak Goreng

Dia menuturkan barang bukti yang disita atau dirampas bisa dibagikan ke rakyat oleh negara dengan beberapa cara, misalnya dengan pasar murah atau gratis.

"Barang bukti dirampas untuk negara, baru negara bagikan ke rakyat seperti pasar murah atau jadi bantuan sosial secara gratis kepada masyarakat tidak mampu," ucapnya.

Menurut Asep, ketentuan barang bukti telah diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun pasal yang menyangkut barang bukti tersebut berbunyi sebagai berikut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat