kievskiy.org

Haris Azhar dan Fatia vs Luhut Pandjaitan, Polda Metro Jaya Diminta Jangan Timpang Sebelah

Kolase foto Luhut Pandjaitan dan Haris Azhar.
Kolase foto Luhut Pandjaitan dan Haris Azhar. /Instagram @luhut.pandjaitan dan @azharharis

PIKIRAN RAKYAT - Tim Advokasi Demokrasi, Nurkholis meminta Polda Metro Jaya untuk tidak timpang kepada satu pihak dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang berujung penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Polisi tidak boleh berpihak kepada satu parti atau pelapor. Tapi kepada fakta fakta yang disajikan kedua belah pihak," katanya, dalam keterangannya, Sabtu, 19 Maret 2022.

Polda Metro Jaya kata dia harus menerapkan hukum acara secara adil. Penyidik juga harus tetap teguh mengadopsi asas presumption of innocence.

Presumption of innocence berarti memberikan sepenuhnya hak-hak kepada tersangka sebagai manusia.

Baca Juga: Roundup: Haris Azhar dan Fatia vs Luhut Pandjaitan, Siapakah yang Akan 'Diselamatkan' Jokowi?

Nurkholis menilai kasus ini sebetulnya tidak ada unsur pencemaran nama baik. Apa yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam tayangan Youtube itu merupakan sebuah kritik kepada pemerintah.

"Apa yang disampakan merupakan hasil kajian bukan bagian dari kualifikasikan sebagai pencemaran nama baik," ucapnya.

Terpisah, pengamat politik, Rocky Gerung menuturkan, penetapan status tersangka Haris Azhar dan Fatia membuat publik kehilangan kepercayaan kepada hukum.

Rocky Gerung mencurigai adanya pengendalian politik yang disponsori oleh oligarki untuk membuat Haris Azhar dan Fatia menyandang status tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat