kievskiy.org

Aturan Pelarangan Bepergian Keluar Negeri untuk Para ASN Dicabut

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. //Antara/Rendhik Andika

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui putusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, resmi mencabut larangan bagi para ASN untuk keluar negeri.

Setelah sebelumnya, membuat aturan pembatasan bepergian ke luar negeri sesuai dengan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2022.

Pencabutan larangan tersebut tertuang pada SE Menteri PANRB Nomor 10 tahun 2022, yang telah ditangdatangani mulai 21 Maret 2022.

Kendati sudah diperbolehkan, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan, para ASN yang hendak bepergian ke luar negeri wajib mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: 60.000 ASN akan Dipindahkan ke IKN Nusantara Awal 2024, Menpan RB: Hukumnya Wajib

Pegawai ASN yang melakukan perjalanan ke luar negeri, harus memiliki izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di instansi masing-masing.

Selain mengantongi izin, ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, wajib mematuhi lima ketentuan.

Dilansir dari laman setkab.go.id berikut aturan-aturan yang harus dipenuhi para ASN sebelum berpergian ke luar negeri.

1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat